newsnesia.id, GORONTALO – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 telah dimulai oleh DPRD Kota Gorontalo.
Salah satu pembahasan DPRD Kota Gorontalo mengenai pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar dan penanganan kebersihan kota mendapatkan atensi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam hal ini, Fraksi PDI-P menyesalkan angka realisasi retribusi pasar tradisional dan sentral jauh daripada target yang di tetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Target retribusi pasar di Kota Gorontalo kata Darmawan Duming, sebesar Rp 5,5 Miliar, sedangkan realisasi hingga pada November 2024 ini hanya di angka Rp 439 Juta.
“Retribusi pasar itu di 2024 ini ditargetkan di angka Rp 5,5 Miliar tetapi sampai dengan pertengahan bulan November 2024 itu baru di angka 439 Juta,” ungkap Ketua DPP PDI-P Kota Gorontalo itu.
Sehingga dalam hal ini, menurutnya merupakan akibat ketidak konsisten dan komitmennya Pemkot dalam menertibkan pedagang-pedagang kaki lima.
“Nah salah satu asbab yang terjadi, bagaimana tidak konsistennya dan tidak komitmennya Pemerintah Kota terkait dengan menertibkan seluruh pedagang-pedagang kaki lima atau pedagang liar diseputaran Kota Gorontalo. Nah sehingga pendapatan retribusi pasar itu sangat menurun, baik pasar tradisional maupun pasar sentral,” ucapnya.
Pihaknya berharap agar pengelolaan retribusi pasar tradisional hingga sentral dapat diperhatikan oleh Kepala Daerah yang nantinya akan terpilih.
Selain itu, Kepala Daerah kata dia mampu melahirkan inovasi yang mampu menertibkan pedagang-pedagang kaki lima yang ada di Kota Gorontalo.
“Saya minta kepada pemimpin baru tegas dan selesaikan soal pasar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pengelolaan retribusi pasar yang ada di Kota Gorontalo telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo tentang pengelolaan pasar.
“Saya minta pada hari ini kita eksekusi, kita tidak perlu takut karena kita ada Perda terkait dengan pedagang kaki lima kita ada, Perda terkait dengan ketertiban umum kita ada, Perda terkait penanganan pasar kita ada, payung hukumnya sudah jelas oleh karenanya kepada pemimpin baru minta tegas dan selesaikan terkait dengan penyelesaian pasar,” tegasnya.
Sementara mengenai masalah penanganan kebersihan Kota Gorontalo, menurutnya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu salah satunya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sehingga, pihaknya mengusulkan dua opsi dalam upaya pengelolaan kebersihan lingkungan Kota Gorontalo, pertama untuk pengelolaan sampah dikembalikan di keluarahan, kedua dikembalikan ke pihak PDAM untuk mengelola seperti sistem sebelumnya yang berlaku.
“Yang pertama kita serahkan kepada kelurahan untuk menangani sampah atau kita kembalikan kepada PDAM, ketika saat melakukan pembayaran PDAM diikutsertakan dengan retribusi kebersihan,” beber Darmawan.
Melalui kesempatan itu juga Darmawan meminta kepada Sekertaris Daerah Kota Gorontalo untuk dapat meninjau kembali SDM yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Yang pertama pak Sekda SDM yang ada di DLH pak Sekda, bisa ditinjau kembali terkait Eselon 2, Eselon 3 dan lain sebagainya,” tandasnya.(fia)