POHUWATO-NN– Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pohuwato akhirnya berakhir. Berakhirnya perselisihan tersebut diketahui setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief.
Dilansir dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id,
Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN akhirnya memutus perkara perkara dengan nomor 814 K/TUN/PILKADA/2024 dengan pemohon : H. Yusri M Helingo, SE., MM., Hj. Fatmawaty Syarief, SE., MM.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak upaya Kasasi pemohon atas perkara yang sebelumnya telah bergulir dan mendapat putusan oleh PT TUN Manado.
Menyikapi putusan Mahkamah Agung, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menyampaikan, KPU Pohuwato melalui kuasa hukumnya telah menerima informasi ihwal putusan perkara Kasasi dengan KPU Pohuwato sebagai termohon.
“Hari ini, melalui portal informasi perkara Mahkamah Agung, KPU Pohuwato lewat Kuasa Hukumnya Yakop Mahmud & Partners Law Firm telah menerima informasi bahwa, perkara Kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, SE., MM. dan Hj. Fatmawati Syarif SE., MM. telah diputus dengan amar putusan di tolak,” ungkap Firman.
Dengan demikian lanjut Firman, proses perkara Tata Usaha Negara tersebut telah selesai karena telah memiliki putusan final dan mengikat.
“Saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi oleh majelis Hakim atau proses pengarsipan dalam lembar negara dan pemberkasan salinan putusan. Setelah itu salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan,” jelasnya.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU Pohuwato kata Firman, selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkahir kata Dia, KPU akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilu dan pilkada yang diselenggarakan.
“Putusan Mahkamah Agung ini semakin mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan,” imbuhnya.(rls)