NEWSNESIA.ID – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyebut masing-masing pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diberikan waktu 3 kali 24 jam.
Hal itu kata Sofyan, berlaku sejak rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara Pilkada 2024 ditetapkan dan sudah berdasarkan regulasi tentang Rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilkada 2024.
“Secara regulasi tentang rekapitulasi, itu diberikan waktu 3 kali 24 Jam, setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota untuk melaporkan ke MK,” ungkap Sofyan, di Kantor KPU Gorontalo Utara, Rabu Malam (4/12/2024).
Jika memang tidak ada laporan atau registrasi di MK kata Sofyan, maka KPU akan melanjutkan pengusulan untuk pelantikan ke Pemerintah Daerah.
“Jadi setelah tidak ada registrasi di MK, maka dari KPU melanjutkan pengusulan pelantikan ke Pemerintah Daerah,” terangnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Gorontalo Utara, telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara untuk Pilkada 2024 dan telah menetapkan Pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, peraih suara terbanyak di Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024.
Setelah penetapan tersebut, ada dua saksi pasangan calon yang tidak menandatangani sertifikat berita acara rekapitulasi, diantaranya saksi paslon nomor urut 2 dan nomor 3 dengan alasan perintah paslon dan akan menggugat ke MK. (Prin)