
POHUWATO-NN- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado akhirnya telah menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon ILOMATA (Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief).
Dilansir dari laman resmi PTTUN Manado, dalam putusannya, menerima eksepsi tergugat dalam hal ini KPU Pohuwato dan menyatakan bahwa gugatan pasangan calon ILOMATA tidak dapat diterima.
Bahkan, dalam amar putusan itu juga, menghukum para penggugat dengan membayar biaya perkara ini sebesar Rp175.000.
Keputusan ini sekaligus menguatkan posisi KPU Pohuwato dalam menetapkan Paslon nomor urut 2 sebagai calon sah untuk bertarung dalam Pilkada Pohuwato 2024.
Nah, setelah putusan itu keluar, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, Hamzah Mahmud angkat bicara. Ia berharap agar, kondusifitas daerah di Kabupaten Pohuwato tetap terjaga.
“Masyarakat harus bijak dan cerdas menggunakan media sosial, jangan terpengaruh dengan berita hoax, Mari ciptakan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pohuwato yang aman dan sejuk,” kata Hamzah, Rabu (30/10/2024).
Dirinya juga menghimbau kepada pendukung kedua belah pihak untuk tidak menimbulkan gejolak sehingga bisa mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada 2024.
“Mari kita jaga bersama daerah ini. Kita sukseskan Pilkada Pohuwato sampai melahirkan pemimpin baru yang benar-benar lahir dari proses demokrasi yang baik, jujur, dan bermartabat,” pungkasnya. (Mus)