
NewsNesia.id – Gugatan praperadilan atas perkara emas di Limboto oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) diputuskan ditolak oleh Pengadilan Negeri Limboto Kelas I B.
Penasehat Hukum Pemohon, Ronal Van Mansur Nur, S.H.,M.H, mengakui jika pihaknya memang memiliki celah dalam gugatan Praperadilan tersebut.
“Kami tidak mampu menghadirkan saksi ahli, sehingga ini menjadi satu celah yang melemahkan apa yang menjadi tuntutan kami,” ungkap Ronal saat diwawancarai oleh Newsnesia.id, Jumat (13/9/2024).
Terkait upaya apa yang akan dilakukan selanjutnya, Ronal mengatakan tak ada upaya apa-apa lagi.
“Karena amar putusannya ditolak kan, jadi tidak ada upaya apa-apa lagi,” terangnya.
Gugatan Praperadilan Perkara Emas di Limboto sendiri diputuskan ditolak oleh Pengadilan yang dipimpin langsung hakim tunggal, Aminuddin Dunggio pada Rabu, 11 September 2024 kemarin.
























