KlikSulteng.id– Bupati Kabupaten Tolitoli H. Moh.Saleh Bantilan,SH.,MH., menekankan agar adanya perubahan proses perizinan perlu dipahami oleh pemerintah daerah. Dimana sebagaimana kebijakan pemerintah pusat, proses perizinin lebih dipermudah, sehingga ini penting jadi perhatian bersama dalam menjalankan kebijakan nasional.
Ini disampaikan Saleh Bantilan, disela-sela menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2020 yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia di The Ritz Carlton Pasific Place, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta, Kamis (20/2/2020). Rakornas dengan tema “Peningkatan Investasi Bagi Indonesia Maju” itu, dibuka langsung Presiden Ir. Hi. Joko Widodo.
Saleh Bantilan, mengatakan dalam Rakornas itu membahas kemudahan, kepastian dan keamanan bagi investor untuk menyelesaikan masalah investasi di daerah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Ini mewajibkan seluruh Menteri, Kepala Lembaga untuk mendelegasikan layanan perizinan berusaha dan fasilitas investasi ke BKPM.
Sementara di daerah, seluruh kewenangan pelayanan perizinan berusaha dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perubahan proses perizinan ini kata Saleh Bantilan, perlu dipahami oleh aparat pemerintah daerah yang menangani pelayanan pemberian perizinan.
Dalam Rakornas tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Drs. Hi. Mukaddis Syamsuddin, M.Si, Kepala DPMPTS Kabupaten Tolitoli Nurlely Isol, SH, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tolitoli Rahman Baculu, SE.
Rakornas ini dirangkaikan dengan diskusi menghadirikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jend Polisi Idham Aziz, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Rakornas Investasi 2020 juga diisi penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang Bantuan Pengamanan dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Penanaman Modal. Nota Kesepahaman ini sebagai wujud komitmen jaminan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan kepada investor.(hms/im)