
NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Saat ini pemerintah pusat sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Hal itu untuk kelancaran pengelolaan anggaran, di mana kedepan akan dilakukan transaksi menggunakan kartu kredit pemerintah.
Hal itu disampaikan, Penjabat Bupati (Penjabup) Boalemo, Dr. Drs. Hendriwan, M.Si. saat membuka kegiatan Ngopi Boalemo “Ngobrol Pendidikan Inovatif Boalemo” pada Jumat (22/07/2022) bertempat di SMP Negeri I Wonosari.
“Untuk pengelolaan anggaran Dana Bos maupun Dana Desa, kedepan akan dilakukan transaksi menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP),” ujar Hedriwan.
Langkah ini dilakukan kata Dirjen Pendaptan Daerah, Kemendagri tesebut agar mempermudah pengurusan surat pertanggung jawaban (SPJ) terhadap pengelolaan anggaran.
“Jadi anggaran dana bos maupun dana desa, akan ditransfer ke kartu kredit pemerintah. Nantinya struktur tersebut akan dijadikan surat pertanggung jawaban,” beber Hendriwa.(eca/nn)























