NewsNesia.id, BOALEMO – Perang terhadap praktik illegal logging terus ditunjukan jajaran UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Boalemo, Gorontalo.
Baru-baru ini, UPTD KPH Boalemo berhasil memergoki seorang warga Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, berinisial SL (40) tengah mengangkut kayu di kawasan hutan produksi, hutan lindung gunung Panga saat operasi rutin tim UPTD KPH.
Saat ini, SL bersama 2 orang lainnya yang turut membantu menebang pohon jenis Aras (Binggele) di kawasan hutan lindung itu tengah diperiksa penyidik PNS (PPNS) dari UPTD KPH Wilayah V Boalemo.
“Benar, yang bersangkutan kita pergoki saat mengangkut kayu di kawasan lindung, Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo. Saat ini, baru SL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, UPTD KPH Wilayah V Boalemo, Hendro Susetiyo, Senin malam (28/9/2020).
Ada pun barang bukti yang berhasil disita di antaranya, 1 unit mobil pikap DM 8495 CB, kayu olahan 42 ujung ukuran 6×10 panjang 6 meter, 1 buah bar chainsaw, 1 buah, 1 terpal dan 2 buah tali.
Dari hasil interogasi, SL tidak hanya kali ini saja melakukan aksinya. Terhitung penebangan itu sudah dilakukan SL selama bertahun-tahun, bahkan sudah menjadi mata pencariannya.
“Kayu ini kemudian diperjualbelikan oleh yang bersangkutan. Karena biasanya, kayu jenis Aras ini dijadikan untuk bahan untuk membangun rumah,” sambung Hendro.
Akibat perbuatan tersebut, SL sementara dijerat dengan pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo pasal 88 ayat (1) huruf a, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 Miliar.
“Patroli rutin ini senantiasa kami lakukan, sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang pentingnya kita menjaga kawasan hutan lindung. Kebetulan, lokasi penebangan SL tadi itu lokasi sumber air PDAM Tirta Dharma Boalemo yang dikonsumsi masyarakat,” tandasnya.(al-NN)