
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Kabupaten Pohuwato, adalah wilayah yang berada paling barat dari Provinsi Gorontalo. Daerah tersebut murupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Boalemo, memiliki luas sekitar 4.244,31 Kilometer persegi atau (163,874 sq mi).
Daerah yang terletak antara 0,27° – 0,01° Lintang Utara dan 121,23° – 122,44° Bujur Timur itu juga dikenal dengan Sumber Daya Alamnya (SDA) yang melimpah, diantaranya dari sektor pertanian, perikanan, dan juga pertambangan.
Di sektor pertambangan, Pohuwato diketahui memiliki kwalitas kadar emas yang tinggi sehingga, tidak mengherankan ketika kita bisa mendapati beberapa lokasi pertambangan rakyak dibuka sepanjang bentangan wilayah Pohuwato.
Bukan saja masyarakat lokal, bahkan orang-orang dari luar kabupaten juga berbondong-bondong datang ke Bumi Panua hanya sekedar mencoba peruntungan mereka.
Harus diakui, meski sudah ada sejak lama, tapi keberpihakan pada kegiatan usaha pertambangan rakyat ini masi terbilang minim.
Ada harapan setidaknya kedepan aktivitas pertambangan rakyat semakin ditata sebab, sangat disayangkan bahwa, pertambangan rakyak ini masih terbilang ilegal karena belum mengantongi izin.
Bahkan dikarenakan berstatus pertambangan ilegal, kerap kali menjadi sasaran penertiban dari aparat penegak hukum, baik itu dari Polda Gorontalo maupun Polres Pohuwato.
Para penambang juga diperhadapkan pada situasi yang sangat sulit, harus tatap melakukan kegiatan tapi di benturkan dengan perundang-undangan, atau menunggu pengurusan izin dari pemerintah yang entah kapan.
Bisa dipastikan, manakala penambang memilih untuk taat aturan, maka akan sangat banyak masyarakat yang hanya menggantukan nasibnya pada hasil alam ini akan kehilangan mata pencaharian.
Sehingga pemerintah dituntut untuk segera mempercepat pengurusan IPR dan WPR, dikarenakan izin ini menyangkut keberlangsungan nasib ribuan para penambang.
Merespon tuntutan para penambang, awal bulan januari kemarin, pemerintah kabupaten Pohuwato mengungkapkan, saat ini telah melakukan sosialisasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tercantum dalam SK Menteri ESDM Nomor : 98.K/MB.01/MEM.B/2022.
Dalam SK Menteri ESDM tersebut terdapat 21 titik-titik koordinat delinasi (blok/lokasi) WPR di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato. 21 titik hasil delinasi tersebut meliputi:
-
Blok Dengilo – Mineral Logam Luas 57,22 Ha Desa Karya Baru dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.
-
Blok Botu Wapadu – Mineral Luas 19,31 Ha Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.
-
Blok Hulapa Kanan – Mineral Luas 16,61 Ha Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
-
Blok Lo Oyile – Mineral Luas 29,50 Ha Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
-
Blok Pa’u – Mineral Luas 5,70 Ha Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
-
Blok Hulapa Kiri – Mineral Luas 52,17 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia dan Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
-
Blok Polandhingo – Mineral Luas 66,79 Ha Desa Hulawa dan Desa Talduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.
-
Blok Butato – Mineral Luas 100 Ha Desa Hulawa dan Desa Talduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.
-
Blok Popaya – Mineral Luas 107 Ha Desa Hulawa dan Desa Talduyunu Utara Kecamatan Buntulia.
-
Blok Kapali – Mineral Luas 92,80 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
-
Blok Bakasa – Mineral Luas 49,69 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
-
Blok Longo Bawah – Mineral Luas 31,49 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
-
Blok Longo Tengah – Mineral Luas 98,75 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
-
Blok Longo Atas – Mineral Luas 97,22 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia dan Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.
-
Blok Milango Oyile Atas – Mineral Luas 33,25 Ha Desa Talduyunu Utara, Kecamatan Buntulia dan Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
-
Blok Tunas Jaya Kiri – Mineral Luas 91,421 Ha Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat.
-
Blok Tunas Jaya Tengah – Mineral Luas 91,921 Ha Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat.
-
Blok Tunas Jaya Kanan – Mineral Luas 72,971 Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat.
-
Blok Mada – Mineral Luas 42,14 Ha Desa Molosifat, Kecamatan Popaya.(mus/NN)