
NEWSNESIA.ID, GORUT – Salah satu yang menjadi perhatian penting bagi Panitia Khusus (Pansus) 2 (dua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yakni terkait dengan tidak adanya pembebanan biaya pendidikan bagi para orang tua siswa.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ariaty Polapa selaku Ketua Pansus 2 saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/10/2021).
“Ini yang perlu digaris bawahi yang menjadi perhatian kami di Pansus 2, yakni memastikan bahwa tidak ada pembiayaan pendidikan yang dibebankan kepada orang tua siswa,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Ariaty menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini, Pansus 2 dalam pembahasan Ranperda tersebut mempretelinya satu persatu.
“Kita preteli, kita bedah bab demi bab, pasal demi pasal dan ayat demi ayat untuk sebuah kepastian yakni tidak adanya pembiayaan kepada orang tua siswa,”kata Ariaty.
Pembiayaan pendidikan tersebut khusus untuk seluruh sekolah yang berstatus sekolah negeri yang ada di Kabupaten Gorut dalam jenjang pendidikan dasar.
A”Ini akan kita pastikan dalam regulasi yang sementara kita bahas saat ini, agar kedepan setelah selesai pembahasan dan ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) tidak ada pembebanan biaya,”ujarnya.
Ariati menegaskan bahwa pihaknya dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut melihat banyak hal dan juga termasuk dengan regulasi yanng ada diatasnya sebagai acuan dalam pembuatan Perda.
“Sehingga dalam pembahasan tersebut harus hati-hati dan memperhatikan banyak hal agar ketika menjadi Perda tidak akan bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya,” jelas Ariaty.
Dan juga dalam pembahasan Ranperda tersebut, Ariaty menegaskan bahwa pihaknya juga melibatkan instansi teknis terkait.(adv/rol)