NEWSNESIA.ID- Tanggal 28 November 2023 akan dimulai tahapan kampanye Pemilu 2024. Masa kampanya akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Sesuai PKPU No 15 Tahun 2023 yang telah dirubah dengan PKPU No 20 Tahun 2023, di Pasal 71 diatur soal pemasangan alat peraga kampanye.
Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang ditempat umum sebagai berikut :
1. Tempat ibadah,
2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Tempat Pendidikan meliputi (Gedung dan/atau halaman Sekolah dan/atau perguruan tinggi).
4. gedung milik pemerintah.
5. fasilitas tertentu milik pemerintah.
6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam aturan KPU tersebut, tempat umum sebagaimana dimaksud diatas adalah termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Tentu ini menjadi perhatian, utamanya bagi peserta Pemilu agar tidak melanggar ketentuan khusus pemasangan APK.(NN)