
GORONTALO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi melibatkan stakeholder terkait, mengenai penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, berlangsung di Aula RPP KPU Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/11/2023).
Hadir pada Rakor tersebut, unsur Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Polres Gorontalo, Kodim 1315 Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kesbangpol dan instansi terkait lainnya.
Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hadijah Hamsah, didampingi Anggota KPU Sowan S. Dehi, Agustina Bilondatu, dan Windarto Bahua, membuka kegiatan Rapat Koordinasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024.
Pada kesempatan itu, Hadijah Hamsah berharap melalui Rakor tersebut menghasilkan beberapa hal yaitu terwujudnya koordinasi dan kerjasama antar Bawaslu, TNI/Polri, dan instansi terkait.
Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sowan S. Dehi menyampaikan, terkait pemasangan APK semua lokasi bisa, kecuali lokasi yang dilarang sesuai dengan Pasal 71 PKPU 15 Tentang Kampanye, Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang ditempat umum sebagai berikut :
1. Tempat ibadah,
2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Tempat Pendidikan meliputi (Gedung dan/atau halaman Sekolah dan/atau perguruan tinggi).
4. gedung milik pemerintah.
5. fasilitas tertentu milik pemerintah.
6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana dimaksud diatas adalah termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok
Khusus untuk Kecamatan Limboto menurut Sowan Dehi, terdapat Zona Bebas Iklan/Reklame politik sepanjang jalan Achmad A. Wahab, dimulai dari Bundaran/Taman air Mancur Limboto sampai dengan jembatan Polres Gorontalo.
Pelaksanaan kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 jingga 10 Febriari 2024.(rls)