
NEWSNESIA.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan terkait kampanye Pemilu 2024, melalui PKPU No 20 Tahun 2023, perubahan atas PKPU No 15 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, salah satu pasal yang dirubah adalah Pasal 72. Jika sebelumnya dalam PKPU No 15 pelaksanaan kampanye tidak bisa dilakukan di gedung atau fasilitas pemerintah, kini dalam PKPU No 20 kampanye bisa dilakukan (yang dikecualikan).
Namun, KPU memberi syarat. Jika kampanye dilakukan lembaga pendidikan atau gedung milik pemerintah sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa menggunakan atribut kampanye Pemilu.
Disamping itu, dapat dilakukan kampanye sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan teeganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
Masa kampanye sesuai ketentuan baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Febriari 2024.(NN)