Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Tugas, Kewajiban dan Wewenang PPS di Pemilu 2024

by NN Indonesia
20 Januari 2023
in Headline
Reading Time: 3 mins read

NEWSNESIA.ID- Secara nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Nah, apa saja tugas, kewajiban dan wewenang PPS pada Pemilu 2024?, berikut uraiannya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022 Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Bagian Ketiga, Pasal 18 PKPU No 8 Tahun 2022, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut:

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS

Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Wewenang PPS

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban PPS

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan

pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.(NN)

 

 

Tags: Kewajiban PPSKPUPemilu 2024PPSTugas PPSWewenang PPS
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Kadis
Headline

Pertama di Gorontalo, IPR Koperasi Terbit

24 Mei 2026
Daerah

Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu Mulai 1 Juni 2026

24 Mei 2026
Headline

200 Paket Sembako untuk Warga Boalemo

22 Mei 2026
Next Post

Saran Praktis Menjaga Pola Makan yang Sehat

Apresiasi e-Berpadu, Sekda Gorut: Digitalisasi Administrasi Pidana Lebih Mudah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Ini Tugas, Kewajiban dan Wewenang PPS di Pemilu 2024

3 tahun ago
Ist

Rakyat Menuntut Hak, Negara Hadir dengan Borgol: Pelajaran Pahit dari Popayato

14 jam ago
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

4 minggu ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago

Pendaftaran Magang Dalam Negeri Mulai Dibuka, Cek Syaratnya Disini

11 bulan ago

Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu Mulai 1 Juni 2026

19 jam ago
Kadis

Pertama di Gorontalo, IPR Koperasi Terbit

14 jam ago

Maknai Bulan Kemerdekaan, Begini Pesan dr. Alaluddin Lapananda

4 tahun ago
Ssepu

Sesepuh dan Pendiri IKASmansa Gorontalo Buka Suara Soal Polemik Kepengurusan

4 minggu ago

Program Magang Dalam Negeri Diserbu Pendaftar

11 bulan ago

Terbaru

Ist
Opini

Rakyat Menuntut Hak, Negara Hadir dengan Borgol: Pelajaran Pahit dari Popayato

by NN Indonesia
24 Mei 2026
0

Ist Oleh: Harun Alulu /Kabid Hukum, Pertahanan dan Keamanan HMI BADKO SULUTGO Pagi itu, Jumat 22 Mei...

Kadis

Pertama di Gorontalo, IPR Koperasi Terbit

24 Mei 2026

Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu Mulai 1 Juni 2026

24 Mei 2026

200 Paket Sembako untuk Warga Boalemo

22 Mei 2026
f.hms

Wagub Idah ke Duta Bahasa; Literasi itu Penting!

22 Mei 2026
f.hms

Cegah Korupsi dari Lingkungan Keluarga

22 Mei 2026
f.hms

Gusnar Ismail Bumikan Indonesia Asri di Gorontalo

22 Mei 2026
f.hms

Penas Petani Nelayan ke XVII Terus Dimatangkan

21 Mei 2026
f.kominfo

Gubernur Gusnar Dukung Temu Jurnalis Gorontalo

21 Mei 2026
f.kominfo

Pemprov Gorontalo Suntik Pelaku UMKM di Kabgor dan Gorut

21 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.