NewsNesia.id -(NN)- Masih ingat dengan kasus pemukulan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap seorang pedagang cabai Abdi Wiaya alias Abo, di perbatasan Buol-Gorontalo Utara (Gorut)?, kini kasus siap untuk disidangkan.
Dikutip dari Tribrata News Polda Sulteng, kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Buol berdasarkan P21 Kajari Buol Nomor: B-619/P.2.17.3/Roh,1/06/2020. Pihak Kejaksaan Negeri Buol telah menerima berkas perkara serta penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kasus sudah P21. Tersangka sekarang menjadi tanggung jawab jaksa dan menunggu proses persidangan,”Kapolres Buol Akbp Wawan Sunarwirawan, S.I.P., M.T melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Heru Setiyono, S.H, Jumat (12/06/2020).
Iptu Heru menjelaskan, dalam laporan kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dimuka umum atau penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan inisial AY dan ZN, Rabu 15 April 2020 terhadap korban alias Abo yang sempat viral di media sosial berdasarkan rekaman warga yang terjadi di Desa Molongato Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol.
Dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(NN)