
GORONTALO-NN– Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kini tetapkan 26 orang tersangka atas kericuhan unjuk rasa yang berakhir dengan pengrusakan sejumlah fasilitas perusahaan Pani Gold Project (PGP) dan gedung Pemerintahan Daerah Kabupaten Pohuwato.
Dari 26 tersangka tersebut, sudah meliputi 5 orang yang memang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro Agitson Putra pada awak media, Senin (25/09/2023).
“Tersangka sudah menjadi 26 orang, sudah dilakukan pemeriksaan dan dikumpulkan alat bukti yang ada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan di Polres Pohuwato,” kata Desmont.
Namun demikian ujar Desmont, pada dasarnya semua tersangka masih akan dipilah kembali. Namun kata Desmont, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan, jumlah tersangka akan bertambah.
Terakhir Ia mengungkapkan, tersangka tersangka tersebut akan dijerat pasal 160,170, dan 187.
“Yang jelas akan di kenakan pasal 160,170,187. Disitu ada pengrusakan, ada pembakaran, dan penghasutan juga. Semua tersangka beridentitas asli Pohuwato, tidak menuntut kemungkinan tersangka masih akan bertambah,” tukasnya.(mus/NN)























