
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akan melaksanakan kegiatan pengawasan di Provinsi Gorontalo selama delapan hari, mulai 1 hingga 8 September 2026.
Sebelum pengawasan berlangsung, tim Inspektorat Jenderal Kemendagri terlebih dahulu melaksanakan survei pendahuluan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026 dan Jumat, 28 Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Inspektorat Daerah telah meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam daftar undangan untuk mengikuti survei pendahuluan tersebut.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta menugaskan pejabat atau pegawai yang membidangi sesuai kebutuhan guna mendukung kelancaran proses pengawasan.
Dalam tahap persiapan, OPD terkait juga diminta menyiapkan dan menyampaikan sejumlah data serta dokumen yang diperlukan oleh tim pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Dokumen yang diminta antara lain berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran daerah, realisasi APBD, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta data kepegawaian.
Selain itu, data terkait pengelolaan keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik hingga kerja sama daerah juga menjadi bagian dari dokumen yang perlu disiapkan oleh perangkat daerah.
Penyampaian data dan dokumen tersebut dinilai penting sebagai bahan awal bagi tim pengawas dalam memahami kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelum pelaksanaan pengawasan secara langsung.
Seluruh data yang diperlukan dapat disampaikan melalui tautan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Melalui survei pendahuluan ini, diharapkan proses pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendagri terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo dapat berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

















