KlikSulteng.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) segera melakukan perampingan birokrasi, menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat menyangkut perampingan birokrasi pada jabatan administrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi.
Rabu (19/2/2020), Gubernur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., mendengarkan laporan kajian akademis tentang analisis penyerataraan jabatan pengawas ke jabatan fungsional atau penyederhanaan birokrasi pemerintah Provinsi Sulteng oleh Tim Peneliti, Dr. Timuddin Dg. Mangera Bauwo, Drs, M,Si dan Dr. Jubair, SH, M,Hum.
Dr. Timuddin Dg. Mangera Bauwo, Drs, M,Si., menyampaikan, perampingan birokrasi ini untuk mengetahui dan menganalisa penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi khususnya yang menangani fungsi pengelolaan perizinan, investasi dan pelayanan publik di Pemda Provinsi Sulteng.
“Hasil kajian ini dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan fungsi jabatan pengawas ke jabatan fungsional,” jelasnya.
Lanjut kata Dr. Timuddin, kebijakan penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi dan akuntabilitas kinerja pemerintah.
“Berdasarkan kajian pada tahap awal penerapan kebijakan ini, Pemprov Sulteng mengusulkan 12 perangkat organisasi perangkat daerah yang menangani pelayanan public dan investasi daerah yang didalamnya terdapat 168 peta jabatan untuk dialihkan,” papar Timuddin.
Lanjut menurut Dr. Timuddin, melaksanakan penyetaraan jabatan structural ke jabatan fungsional dimohon kepada Gubernur dapat menyampaikan surat edaran kepada OPD agar mempersiapkan jajarannya yang akan disetarakan, dan selanjutnya OPD leading sektor agar menyusun skala prioritas pemetaan peta jabatan yang akan dialihkan.
Gubernur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, mengapresiasi tim pengkajian dan perangkat daerah. Gubernur menyampaikan, kajian ini dilakukan atas perintah dan kebijakan pemerintah pusat. Agar hasil kajian juga dapat memberikan pertimbangan resiko dan dampak dari kebijakan yang akan dilakukan perlu dimatangkan berdasarkan konsultasi secara nasional .
Gubernur menekankan, Presiden RI menegaskan bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan tidak akan merugikan ASN dan tidak akan mengurangi pendapatan ASN. “Suka atau tidak suka harus melaksanakan kebijakan nasional ini,” kata Gubernur.(hms/im)