
NEWSNESIA.ID, Gorontalo — Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan teknis dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo di Aula Gedung BPS, Rabu (19/11/2025). Pertemuan ini menghadirkan Plt. Kepala BPS Provinsi Gorontalo Dwi Alwi Astuti, Kadisnaker ESDM sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Wardoyo Pongoliu, unsur Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha, Akademisi, OPD terkait, serta para Kepala BPS Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini digelar sambil menunggu terbitnya regulasi resmi dari Pemerintah Pusat yang akan menjadi dasar hukum penetapan UMP dan UMS Tahun 2026. Karena itu, sinkronisasi data statistik di tingkat daerah menjadi langkah krusial sebelum Dewan Pengupahan memasuki proses pleno penetapan.
Dalam diskusi, Dewan Pengupahan bersama BPS membahas berbagai indikator kunci yang digunakan dalam perhitungan upah, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, Standar Biaya Hidup (SBH), serta pembaruan data statistik lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengupahan.
Plt. Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Dwi Alwi Astuti, menegaskan kesiapan BPS dalam menyediakan data yang akurat dan mutakhir sebagai fondasi pengambilan kebijakan. Ia menilai sinergi seperti ini sangat penting agar keputusan pengupahan dapat berlangsung objektif dan mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat secara riil.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo melalui Sekretaris, M. Yodi Panto Biludi menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian kegiatan yang telah lebih dulu dilaksanakan. Sebelumnya, Dewan Pengupahan telah melakukan serap aspirasi kepada pengusaha, pekerja, dan pemerintah kabupaten/kota, serta menggelar audiensi dengan KPw Bank Indonesia Gorontalo sebagai bagian dari persiapan Pra-Pleno dan Pleno Penetapan UMP dan UMS Tahun 2026.
Pertemuan juga diisi dengan paparan dari Kepala BPS Kabupaten/Kota mengenai kondisi statistik masing-masing daerah, termasuk tren inflasi, harga kebutuhan pokok, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor yang memengaruhi SBH. Masukan ini menjadi referensi penting dalam merumuskan rekomendasi upah yang lebih akurat dan responsif.
Dewan Pengupahan menegaskan bahwa kebijakan pengupahan menyangkut hajat hidup banyak orang, sehingga diperlukan kajian matang dan masukan dari berbagai elemen. Dengan dukungan data yang kuat, penetapan UMP dan UMS Tahun 2026 diharapkan berlangsung lebih komprehensif, terukur, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan ini ditutup dengan rapat internal Dewan Pengupahan untuk menyesuaikan agenda dan tahapan kerja dengan jadwal penerbitan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.



















