
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu serahkan barang bukti minuman beralkohol ke pengadilan negeri. Kamis, 20 November 2025
Penyerahan Babuk tersebut dilakukan usai terbitnya penetapan sidang tindak pidana ringan (tipiring), perkara pelanggaran perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol.
Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni, JG pemilik Toko dan Warung Tita dan TMT Pemilik toko Berkat Abadi.
Para tersangka ini diduga melanggar perda memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin.
Kepala Bidang Penindakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, mengatakan, semua barang bukti hasil sitaan Satpol PP akan diserahkan ke PN.
“Sidang terhadap ketiga tersangka akan digelar pada Jumat 21 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Penyidik Satpol PP telah mengirimkan undangan resmi kepada para terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025
Sementara itu, Kasat Pol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa seluruh proses penindakan telah dilakukan secara profesional dan mengacu pada data resmi pemerintah pusat.
“Sesuai data Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya, setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.
Berikut Rincian barang bukti yang diserahkan;
Toko Tita
4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, 21 botol Draft Bir, 36 botol Valentine, 19 botol Bir Bintang Anggur Merah, 66 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Anker Bir, 15 kaleng Draft Bir, dan 3 botol Guinness Bir Hitam.
Toko Berkat Abadi
9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam, serta tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam.
Warung Tita
144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik Cap Tikus ukuran 310 ml, Cap Tikus dalam wadah setengah tupperware berisi 9.000 ml, serta 133 botol Captain Morgan. (rls)




















