
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menerima kunjungan tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk memastikan bahwa pelayanan publik di setiap instansi, termasuk di sektor pertanahan, berjalan sesuai standar, bebas dari praktik maladministrasi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam proses penilaian, tim Ombudsman melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek pelayanan, seperti kepatuhan terhadap standar pelayanan, ketersediaan informasi, ketepatan waktu, prosedur kerja, fasilitas layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Penilaian ini juga mencakup wawancara, verifikasi dokumen, dan observasi langsung di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan jajaran menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk evaluasi eksternal yang objektif untuk mendorong peningkatan tata kelola pelayanan publik. Melalui penilaian tersebut, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan, memperkuat transparansi, serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif bagi masyarakat.
Kegiatan penilaian ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.





















