
NEWSNESIA.ID (BOALEMO) – Pemberhentian Kepala Desa Diloato rupanya masih menuai polemik. Kendati, dari prosesnya sudah didasarkan pada ketentuan aturan dan dalil hukum yang kuat.
Nah, dari polemik masih bergulir tersebut, oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui juru bicara Bupati, Paris Djafar SH kembali mempertegas bahwa keputusan pemberhentian Kepala Desa Diloato Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo sudah ditempuh sesuai ketentuan aturan dan fakta hukum yang jelas.
Lagi pula kata Paris, duduk persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan Bupati Boalemo Rum Pagau bersama Wakil Bupati Lahmuddin Hambali. Yang mana, Anton Naki terpilih sebagai Kades Diloato melalui pemilihan kepala desa tahun 2019, dan resmi dilantik 1 Januari 2020. Namun, pada 6 April 2022, oknum bersangkutan diberhentikan sementara melalui SK Bupati Boalemo Nomor 009/205/IV/2022, karena saat itu masih menjalani hukuman penjara berdasarkan tindak lanjut hasil rapat Tim Pembina Desa.
Anehnya, usai menjalani masa hukuman, Anton kembali diaktifkan sebagai kepala desa oleh Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu pada 9 Agustus 2023 melalui SK Bupati Boalemo yang baru. Namun, begitu masa kepemimpinan Bupati Rum Pagau dan Wakil Bupati Lahmuddin Hambali, Pemkab Boalemo menilai perlu meluruskan status jabatan dimaksud. Hal ini didasarkan pada rekam jejak kasus hukum yang bersangkutan, termasuk vonis pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor: XX/Pid.B/2022/PN Tmt.
“Jadi, keputusan pemberhentian ini diambil bukan tanpa dasar, karena dasarnya jelas merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sehingga, dengan fakta hukum yang ada, maka pemberhentian saudara Anton Naki adalah langkah yang sah, objektif, dan sesuai regulasi perundang-undangan,” jelas Paris Djafar.
Lanjutnya mengatakan, keputusan pemberhentian ini pula lantaran timbulnya keresahan ditingkat masyarakat sebagai akibat tindak atau perilaku penyimpangan (perselingkuhan) yang bersangkutan selaku pimpinan di wilayah desa.
Paris juga menambahkan, saat ini yang bersangkutan masih menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Nah, Pemkab Boalemo tentu sangat menghormati langkah tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara.
“Pemerintah daerah terbuka dan siap menghadapi proses hukum. Kami percaya bahwa keputusan ini akan teruji kebenarannya, karena didasarkan pada aturan berlaku. Bupati Boalemo pastinya lebih memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan baik, stabil, dan tetap menjunjung marwah jabatan kepala desa,” tegas Paris Djafar, S.H.
Lebih lanjut, Paris menampik soal pihak-pihak tertentu yang menuding keputusan itu tak sesuai prosedur.
“Itu hak setiap warga negara. Kalau pun ada yang ingin melaporkan ke Kemendagri maupun Kemendes, kami persilakan. Prinsipnya, Pemkab Boalemo selalu terbuka dengan rakyat dan selalu memberikan ruang penjelasan secara terbuka,” tutup Paris Djafar.(nn)





















