Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Boalemo

Jubir Bupati Boalemo Tegaskan Pemberhentian Kades Diloato Sudah Sesuai Fakta Hukum

by Editor
8 September 2025
in Boalemo, Kabar Desa, Pemkab Boalemo
Reading Time: 2 mins read
Jubir Bupati Boalemo, Paris Djafar, SH.

NEWSNESIA.ID (BOALEMO) – Pemberhentian Kepala Desa Diloato rupanya masih menuai polemik. Kendati, dari prosesnya sudah didasarkan pada ketentuan aturan dan dalil hukum yang kuat.

Nah, dari polemik masih bergulir tersebut, oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui juru bicara Bupati, Paris Djafar SH kembali mempertegas bahwa keputusan pemberhentian Kepala Desa Diloato Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo sudah ditempuh sesuai ketentuan aturan dan fakta hukum yang jelas.

Lagi pula kata Paris, duduk persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan Bupati Boalemo Rum Pagau bersama Wakil Bupati Lahmuddin Hambali. Yang mana, Anton Naki terpilih sebagai Kades Diloato melalui pemilihan kepala desa tahun 2019, dan resmi dilantik 1 Januari 2020. Namun, pada 6 April 2022, oknum bersangkutan diberhentikan sementara melalui SK Bupati Boalemo Nomor 009/205/IV/2022, karena saat itu masih menjalani hukuman penjara berdasarkan tindak lanjut hasil rapat Tim Pembina Desa.

Anehnya, usai menjalani masa hukuman, Anton kembali diaktifkan sebagai kepala desa oleh Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu pada 9 Agustus 2023 melalui SK Bupati Boalemo yang baru. Namun, begitu masa kepemimpinan Bupati Rum Pagau dan Wakil Bupati Lahmuddin Hambali, Pemkab Boalemo menilai perlu meluruskan status jabatan dimaksud. Hal ini didasarkan pada rekam jejak kasus hukum yang bersangkutan, termasuk vonis pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor: XX/Pid.B/2022/PN Tmt.

“Jadi, keputusan pemberhentian ini diambil bukan tanpa dasar, karena dasarnya jelas merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sehingga, dengan fakta hukum yang ada, maka pemberhentian saudara Anton Naki adalah langkah yang sah, objektif, dan sesuai regulasi perundang-undangan,” jelas Paris Djafar.

Lanjutnya mengatakan, keputusan pemberhentian ini pula lantaran timbulnya keresahan ditingkat masyarakat sebagai akibat tindak atau perilaku penyimpangan (perselingkuhan) yang bersangkutan selaku pimpinan di wilayah desa.

Paris juga menambahkan, saat ini yang bersangkutan masih menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Nah, Pemkab Boalemo tentu sangat menghormati langkah tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara.

“Pemerintah daerah terbuka dan siap menghadapi proses hukum. Kami percaya bahwa keputusan ini akan teruji kebenarannya, karena didasarkan pada aturan berlaku. Bupati Boalemo pastinya lebih memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan baik, stabil, dan tetap menjunjung marwah jabatan kepala desa,” tegas Paris Djafar, S.H.

Lebih lanjut, Paris menampik soal pihak-pihak tertentu yang menuding keputusan itu tak sesuai prosedur.

“Itu hak setiap warga negara. Kalau pun ada yang ingin melaporkan ke Kemendagri maupun Kemendes, kami persilakan. Prinsipnya, Pemkab Boalemo selalu terbuka dengan rakyat dan selalu memberikan ruang penjelasan secara terbuka,” tutup Paris Djafar.(nn)

Tags: BoalemoKades DiloatoNewsNesiaNewsNesia.idParis Djafarpemberhentian kades diloato
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Para santri menjalani Khatam Quran masal
Boalemo

Sebanyak 432 Santri TPA/TPQ di Boalemo Khatam Quran Masal

13 Mei 2026
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi ABPEDSI Kabupaten Boalemo.(f.dok.pimpinan)
Boalemo

Dari Sosialisasi ABPEDNAS Boalemo, Lahmuddin: Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Kejaksaan RI

13 Mei 2026
Dinas PUPRPKP Boalemo menggelar penyusunan dokumen RISPAM tahun 2026-2028.(f.istimewa)
Boalemo

Antisipasi Krisis Air, Dinas PUPRPKP Boalemo Rancang Dokumen RISPAM 2026-2046

13 Mei 2026
Next Post
F.hms

Gorontalo Kembali Kirim 355 Ekor Sapi ke Kaltara

F.ist

Dalam Enam Bulan Gorontalo Telah Kirim 2.944 Ekor Sapi ke Pulau Kalimantan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Sekjen Kemenag RI Dijadwalkan Bawakan Orasi Ilmiah Wisuda di UIN Gorontalo

9 jam ago
f.ist

Dugaan Korupsi Proyek Command Center, Kejati Tetapkan Mantan Pj Gubernur Gorontalo Tersangka

1 hari ago
Jubir Bupati Boalemo, Paris Djafar, SH.

Jubir Bupati Boalemo Tegaskan Pemberhentian Kades Diloato Sudah Sesuai Fakta Hukum

11 bulan ago
f.ist

Sembilan Tahun Perjuangan Transformasi IAIN Gorontalo Menjadi UIN Terwujud

1 minggu ago
f.hms

Langkah Cepat Gubernur Gusnar Respon Keluhan Petani di Buntulia

9 jam ago
F.Hms

Sambut Peluang Kerja Luar Negeri, Kadisnakertrans Gorontalo Terima Kunjungan PT Bhakti Persada Jaya

1 minggu ago
f.ist

Akhirnya Warga Pulau Dudepo Nikmati Listrik

1 hari ago
Bupati Saipul Mbuinga saksikan penandatanganan PKS antara Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual

Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual

1 minggu ago
F. Hms

Pelatihan Vokasi BLK Gorontalo Masuki Tahap Akhir, Peserta Tunjukkan Kemajuan Signifikan

6 hari ago
DPRD Gorut menggelar rapat dengan pihak terkait, menindaklanjuti aduan warga soal BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Non Aktif, DPRD: Padahal Sudah Dibayar Pemda

5 tahun ago

Terbaru

f.hma
Headline

Insentif Fiskal Dimanfaatkan Pemprov Gorontalo Rehabilitasi Jalan Wanggarasi-Taluditi

by NN Indonesia
4 Agustus 2026
0

f.hma NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo memanfaatkan dana insentif fiskal untuk merehabilitasi ruas jalan Wanggarasi-Taluditi, Kabupaten Pohuwato....

Kajati Provinsi Sulawesi Utara

Kejati Sulut Gelar Seminar Hukum, Kajati Hendrik Tegaskan Hal Ini

4 Agustus 2026
f.ist

Pasar Murah Bersubsidi Sasar Biluhu

4 Agustus 2026
f.ist

Sekjen Kemenag RI Dijadwalkan Bawakan Orasi Ilmiah Wisuda di UIN Gorontalo

4 Agustus 2026
f.hms

Langkah Cepat Gubernur Gusnar Respon Keluhan Petani di Buntulia

4 Agustus 2026
f.hms

Listrik Masuk Pulau Dudepo, Wagub; Tonggak Kemajuan!

3 Agustus 2026
f.ist

Akhirnya Warga Pulau Dudepo Nikmati Listrik

3 Agustus 2026
f.ist

Dugaan Korupsi Proyek Command Center, Kejati Tetapkan Mantan Pj Gubernur Gorontalo Tersangka

3 Agustus 2026
f.ist

Dari Bumi Nahdliyin, Nasaruddin Umar Serukan Kepemimpinan Islam yang Merangkul

2 Agustus 2026
f.hms

HUT RI ke 81 Tingkat Provinsi Gorontalo Dicanangkan di Bone Bolango

2 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.