
NEWSNESIA.ID – DPRD Gorontalo Utara menggelar Rapat Paripurna ke-45 dengan agenda pembicaraan tingkat II Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam laporan Komisi I yang dibacakan Ketua Komisi I Robinson Puluhulawa, disepakati perampingan jumlah dinas dari 23 menjadi 14 dinas.
Robinson menegaskan perampingan bukan menghapus layanan, melainkan penggabungan fungsi agar lebih efisien.
“Tidak ada urusan atau layanan pemerintah yang hilang, hanya berpindah tempat dari dinas satu ke dinas lainnya,” ujar Robinson.
9 dinas yang dilebur yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PMD, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Peternakan dan Keswan.
Hasil peleburan antara lain: Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pariwisata bergabung ke Pemuda dan Olahraga, KB dan PPA bergabung ke Dinas Kesehatan, Perumahan ke PUPR, PMD ke Dinas Sosial, Kelautan dan Perhubungan ke Dinas LH, serta Ketahanan Pangan dan Peternakan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Dengan penataan ini total perangkat daerah berkurang dari 42 menjadi 33. Komisi I meminta Bupati menjelaskan secara rinci dampak penghematan APBD dari kebijakan efisiensi tersebut.
Ranperda tersebut selanjutnya disetujui bersama antara DPRD dan Bupati sebelum ditetapkan menjadi Perda. (*)


















