NewsNesia.id – Sejumlah pemberitaan memuat adanya indikasi salah satu Anggota Partai Politik berinisial SP yang sebelumnya dinyatakan lolos menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Viralnya pemberitaan tersebut dan akhirnya mengundang perhatian publik membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo angkat bicara.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib menjelaskan bahwa hal ini baru ia ketahui salah satunya, yah lewat pemberitaan.
“Pertama saya dan teman-teman komisioner baru mengetahui hal ini, salah satunya lewat pemberitaan, sehingga izinkan kami untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran hal ini,” ungkap Fadly kepada Newsnesia.id, Selasa (6/2/2024).
Fadly Thaib juga menjelaskan selain menelusuri Anggota KPPS yang dimaksud, pihaknya juga akan menanyakan hal ini kepada PPS.
“Karena tahapan mekanisme perekrutan KPPS itu dilaksanakan oleh PPS dan tentu saja didampingu oleh PPK, maka kami juga akan meminta klarifikasi hal ini kepada mereka,” jelasnya.
Untuk langkah lebih jauhnya seperti apa, Fadly meminta agar publik bersabar dan menunggu hasil-hasil penelusuran internal KPU Kota Gorontalo. Ia juga ingin memastikan apa yang bersangkutan memang aktif sebagai anggota Parpol seperti yang diinformasikan.
“Karena sebagai persyaratan saat melamar jadi anggota KPPS, apabila ia merupakan pengurus mantan pengurus Parpol tertentu maka harus ada dokumen yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi aktif sebagai anggota maupun pengurus Parpol tertentu sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir. InsyaAllah secepatnya akan kami sampaikan ke teman-teman terkait kejelasan hal ini, dan sekali lagi saya berterima kasih kepada rekan-rekan media atas informasi ini dan selalu terdepan dalam berkolaborasi menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas,” tandasnya.