NEWSNESIA.ID – Anggota DPRD Gorontalo Utara, Rahmat Lamaji, meminta Dinas Pemdes, agar menyeriusi masalah penetapan APBDes yang ada di setiap Desa di Gorontalo Utara.
Menurut Rahmat, Keterlambatan penetapan APBDes itu sudah sering terjadi setiap tahunnya, Namun hingga saat ini tidak ada sanksi yang diberlakukan atas keterlambatan tersebut dan terkesan ada pembiaran.
“Tidak ada kemudian yang melakukan pembinaan agar tidak terulang pada penetapan APBDes tahun berikutnya,” ungkap Rahmat, Senin (5/2/2024) Kemarin.
Perlu dipahami, kata Rahmat, yang menetapkan APBDes itu adalah Kepala Desa, Namun dokumen APBDes itu lanjut Rahmat, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Rahmat lagi, yang juga Anggota Bapemperda itu, keterlambatan penetapan APBDes yang terjadi di beberapa Desa di Gorontalo Utara, dikarenakan adanya kesalahpahaman soal mekanisme pengajuan, persetujuan hingga penetapan, sehingga prosesnya menjadi berlarut-larut dan akhirnya terjadi keterlambatan.
Pada dasarnya kata Rahmat lagi, tahapan penyusunan APBDes tidak jauh berbeda dengan APBD.
“Kalau kita di Pemerintah Daerah dan DPRD batas waktu hingga disetujui paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, APBDes juga demikian. Dimana dokumen APBDesnya diajukan pemerintah desa untuk dibahas dengan BPD sejak bulan oktober tahun sebelumnya,” terang Rahmat.
Sehingganya Rahmat, berharap agar Pemerintah Daerah Melalui OPD teknis terkait dalam hal ini Dinas Pemdes dapat menyeriusi hal itu, sehingga masalah keterlambatan Penetapan APBDes itu tidak terjadi lagi di tahun berikutnya.
“Kita berharap ditahun berikutnya tidak ada lagi Desa yang terlambat menetapkan APBDes,” imbuhnya.***