
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 12 Oktober 2026, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf melalui penyerahan sertipikat wakaf kepada rumah ibadah dan sarana pendidikan keagamaan. Kali ini, sertipikat wakaf diserahkan untuk Masjid Az Zikra yang berlokasi di Kelurahan Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, serta Masjid dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al Muhajirun di Kelurahan Wumialo. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus melindungi aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset wakaf di kemudian hari. Selain itu, legalitas tanah wakaf juga membantu memastikan agar tanah tersebut tetap dimanfaatkan sesuai dengan tujuan dan peruntukan wakaf sebagaimana yang telah ditetapkan oleh wakif atau pihak yang mewakafkan tanah.
Pensertipikatan tanah wakaf untuk masjid dan TPQ memiliki manfaat yang besar bagi keberlangsungan kegiatan keagamaan dan pendidikan Islam. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan pembinaan masyarakat, sedangkan TPQ berperan penting dalam membentuk generasi yang mampu membaca, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an. Oleh karena itu, legalitas tanah yang digunakan untuk fasilitas tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap aset umat agar dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus mendorong masyarakat, pengurus masjid, nadzir wakaf, serta pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertipikasi tanah wakaf. Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, pemerintah kelurahan, dan para pengelola wakaf diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di Kota Gorontalo. Dengan tanah wakaf yang terdaftar dan bersertipikat, aset umat dapat terlindungi secara hukum, memberikan ketenangan bagi pengelolanya, serta memastikan manfaatnya tetap dirasakan oleh generasi sekarang dan yang akan datang.




















