
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, Selasa, 24 Februari 2026 – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan rapat tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama jajaran pejabat struktural dan pegawai terkait. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pembinaan internal yang menitikberatkan pada penguatan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Dalam forum tersebut, dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu dilakukan perbaikan serta memastikan setiap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan terukur.
Selain itu, rapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran terhadap standar operasional prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan kembali terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, masing-masing unit kerja diminta untuk menyusun langkah konkret dan rencana aksi perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan. Penyusunan rencana aksi tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman dalam melakukan pembenahan sistem pelayanan secara berkelanjutan dan terukur.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo juga menekankan pentingnya sinergi dan komitmen bersama dalam menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk koreksi, melainkan sebagai sarana pembelajaran institusi guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh aparatur semakin meningkatkan integritas, disiplin, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berkualitas dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.



















