
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 2 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa turut mengikuti pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) atas Perkara Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Gto yang dilaksanakan di lokasi objek perkara. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek yang berkaitan dengan sengketa pertanahan.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan pemeriksaan perkara yang dilakukan untuk membantu memperoleh informasi faktual mengenai objek sengketa, antara lain terkait kondisi fisik, letak, batas-batas, serta keadaan objek di lapangan. Kehadiran Kantor Pertanahan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses penanganan perkara pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan.
Dalam pelaksanaannya, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Gorontalo turut memberikan dukungan berupa informasi dan data pertanahan sesuai kewenangan serta kebutuhan pemeriksaan. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana koordinasi antara pihak terkait dalam memastikan informasi mengenai objek tanah dapat dipahami secara lebih objektif berdasarkan kondisi di lapangan.
Melalui keterlibatan dalam pemeriksaan setempat, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus berkomitmen mendukung kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta penyelesaian sengketa secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian perkara serta memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai objek pertanahan yang menjadi bagian dari perkara.


















