
NEWSNESIA.ID, Gorontalo, — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi Pelayanan Peralihan Elektronik yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Anti Korupsi, Penguatan Integritas, serta Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Gorontalo, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kusno Katili menegaskan pentingnya digitalisasi layanan pertanahan sebagai bagian dari upaya modernisasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui sosialisasi ini, para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif tentang mekanisme Peralihan Hak Atas Tanah secara Elektronik, termasuk tahapan pelaksanaan, manfaat, serta kesiapan infrastruktur pendukungnya.
“Sistem pelayanan elektronik ini bertujuan memangkas birokrasi, mencegah praktik pungutan liar, dan mempercepat proses pelayanan yang transparan dan akuntabel,” tegas beliau.
Selanjutnya sosialisasi Peralihan Elektronik oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Trezy Andika., dalam paparannya menyaipaikan tujuan dari peralihan elektronik ini adalah menyederhakan proses pendaftaran peralihan hak serta penghematan Waktu dan sumber daya dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi anti korupsi, sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi. Kepala Kantor Pertanahan mengajak seluruh pegawai dan mitra kerja untuk bersama-sama membangun budaya integritas dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan nilai-nilai integritas harus dimulai dari individu, dari tindakan-tindakan kecil, hingga menjadi budaya kerja,” ujar kusno dalam sesi sosialisasi anti korupsi.
Menutup rangkaian kegiatan, dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh PPAT yang bertugas di wilayah Kota Gorontalo. Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi antara BPN dan PPAT, memastikan akurasi dan validitas data dalam proses peralihan hak, serta menekan potensi sengketa pertanahan.























