
Oleh: Yati Suharyati-(Mahasiswa Pendidikan Sejarah UNG)
————————————
Menjelang akhir tahun 2021 ini, publik dihadiahi suguhan miris kasus kekerasan seksual. Masih hangat pembicaraan Novia Widyawati di media sosial, seorang mahasiswi yang memilih bunuh diri di makam ayahnya dikarenakan hamil dan depresi. Lalu disusul kasus bejat Herry Wirawan, pria 36 tahun sang mendirikan pondok pesantren abal-abal di Bandung yang dijadikan tempat untuk merekrut santriwati. Namun, para santriwati yang masih di bawah umur tersebut justru menjadi pelampiasan nafsunya. Sebanyak 12 remaja putri menjadi korban kebiadaban Herry.
Kecaman dan dukungan banyak berdatangan. Terlebih bagi pegiat maupun pendukung gender yang dengan sigap bersuara ketika mereka tahu korban kekerasan itu perempuan. Mereka menuntut keadilan untuk para korban kekerasan kepada pemerintah.
Tantri Kotak sebagai publik figur bersuara dan melakukan dukungan atas kasus kematian Novia Widyasari. Pemilik nama asli Tantri Syalindri Ichlasari itu menuntut keadilan untuk almarhumah dengan menggaungkan hastag #justicefornoviawidyasari lewat Instagram Story-nya (lifestyle.simdonews.com 5/12/21). Alasan tuntutan Tantri simpel, persis seperti pemikiran gender lainnya. Tantri memandang perempuan selalu menjadi korban seperti dalam kasus yang dialami Novia dan laki-laki seolah tak berdosa saat melakukan aksinya.
Seruan juga datang dari Livia Istania Iskandar yang berharap putusan dari majelis hakim bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku Hery Wirawan di satu sisi, dan di sisi lain memberikan keadilan kepada korban. Termasuk kemungkinan korban mendapat restitusi atau ganti rugi (hargo.co.id 10/12/21). Livia Istania Iskandar merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) yang memiliki ketertarikan bekerja untuk isu Kekerasan berbasis Gender dimulai sejak peristiwa Kerusuhan Mei 98.
Keadilan Feminis
Kekerasan seksual di negeri ini tidak dapat dipungkiri keberadaannya telah menimpa pada anak-anak dan perempuan. Dilansir dari merdeka.com bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020 yakni sekitar 7.191 kasus. Sementara pada 2020, jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.
Ini menjadi perhatian khusus bagi pegiat gender yang getol mengusung kesetaraan laki-laki dan perempuan. Mereka memandang perempuan selalu menjadi korban kasus kekerasan seksual atau pelecehan yang posisinya selalu disalahkan. Pandangan perempuan sebagai makhluk lemah dan laki-laki sebagai makhluk kuat, dipandang membawa pada kekuatan relasi kuasa pada laki-laki membuat korban (umumnya perempuan) terjebak atau sulit keluar dari hubungan yang intimidatif. Ditambah budaya patriarki yang masih melekat pada tubuh bangsa ini merupakan latar dari terjadinya kekerasan seksual pada perempuan.
Para pegiat gender selalu memberi tawaran untuk menangani kasus kekerasan seksual pada perempuan adalah dengan keadilan gender. Keadilan gender dimaknai dengan kondisi masyarakat yang menempatkan laki-laki maupun perempuan secara adil dan setara. Sedangkan ujung dari tuntutan keadilan gender ini ada kehendak perempuan harus diberi ruang berpatisipasi ke ranah politik dengan harapan suara persoalan perempuan dapat di dengar dan dapat mempengaruhi kebijakan publik.
Seperti yang diungkapka oleh Prof. Dr. Hj. Marhumah.M.Pd, seorang akademisi, penggiat kesetaraan gender, pihaknya mengatakan penting untuk memberikan peluang politik yang seimbang, memang dari aspek jumlah posisi pemimpin belum seimbang secara signifikan, maka pemerintah perlu melakukan affirmative action untuk terjadinya keseimbangan dalam jabatan dan posisi penting bagi laki dan perempuan. Berbasis pada implementasi kebijakan yang sensitif gender ini, pihaknya berharap akan berdampak pada pemenuhan hak-hak perempuan, penghapusan kekerasan seksual, dan keadilan gender secara umum (tribunnews.com 18/12/20).
Padahal memandang kekerasan menggunakan kacamata gender adalah sesuatu yang sangat keliru. Ini hanyalah pandangan kaum feminis yang mengukur segala bentuk kejahatan dan kekerasan berdasarkam gender baik pelaku maupun objeknya.
Permasalahan kekerasan seksual sebenarnya muncul dikarenakan tidak ada perlindungan negara, masyarakat dan keluarga terhadap perempuan. Selama ini negara sebagai pemangku kebijakan tidak memberikan pemahaman dan aturan-aturan yang baku berkenaan hak dan kewajiban negara, masyarakat dan juga keluarga dalam penjagaan perempuan. Akibatnya masing-masing orang membuat aturan sendiri dalam melakukan perbuatan terlebih aturan bagaimana bersikap terhadap perempuan.
Mustahil Berakhir
Penerapan ideologi sekuler kapitalisme yang berkembang di masyarakat serta menjadi pijakan kehidupan menjadikan kehidupan di negeri rusak. Kehidupan masyarakat diliputi pemikiran-pemikiran barat yang serba liberal dan itu mempengaruhi pola sikap kehidupan masyarakat di negeri ini.
Negara saat ini dalam memutuskan kebijakan tidak memikirkan dampak kerusakan yang akan terjadi pada rakyatnya. Negara hanya mengutamakan mendapat profit besar dari kebijakan yang disahkannya.
Kasus kekerasan seksual adalah salah satu dampak kerusakan dari pengambilan kebijakan yang berorientasi pada profit itu. Konten-kontem yang berbau pornografi dibiarkan diproduksi, aturan pakaian yang menutup aurat juga tidak ada, sebab hal itu akan bertentangan dengan HAM dan liberalisme. Yang kesemuanya berakibat terdorongnya syahwat sementara diisisi lain pintu pemenuhan secara sah banyak sulit untuk diakses.
Jelas sekali, maraknya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan justru merupakan cerminan gagalnya bangunan sosial politik yang didasari ideologi kapitalisme ini, serta rapuhnya tatanan moral masyarakat yang ada akibat tidak adanya standar baku yang mengatur tingkah laku manusia.
Kontradiktif Dengan Islam
Muslimin harus mau menengok kepada Islam dan memahami Islam. Islam sebenarnya telah memberikan jawaban cemerlang terhadap problematika manusia, termasuk problematika kekerasan pada perempuan. Pada kasus kekerasan solusi yang diberikan Islam bukan dengan menuntut keadilan atau kesetaraan gender. Akan tetapi perbaikan tatanan sistem pemerintahan termasuk sistem sosial yang merupakan akar dari persoalan yang terjadi.
Islam memiliki perhatian yang besar terhadap perempuan. Sampai-sampai melarang seksualisasi perempuan dan memerangi pandangan bahwa perempuan itu inferior. Islam pun mengharamkan perempuan sebagai objek seksual yang tersedia, seolah ia hanya sebuah tubuh dan komoditas. Perempuan juga dilindungi dari degradasi dan berbagai penghinaan. Di samping itu, sistem sosial mengatur interaksi antara perempuan dan laki-laki. Keduanya wajib untuk menahan pandangan agar tidak terbangkitkan syahwatnya—sekalipun tidak melihat aurat.
Satu-satunya harapan perempuan bahkan manusia untuk menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan ini adalah kembali kepada Islam, aturan yang datang dari Allah Al-Khalik Al-Mudabbir, Allah Sang Pencipta Yang Maha Pengatur.(*)






















