
NewsNesia.id -(NN)- Setelah MUI keluarkan fatwa soal pelaksanaan sholat idul fitri dilakukan di rumah, Polsek Dondo yang dipimpin oleh Waka Polsek Iptu Nyoman Saniawan melakukan himbauan kepada masyarakat dengan cara berkeliling kampung, Kamis (21/5/2020).
Dengan menggunakan mobil patroli dan pengeras suara, Wakapolsek Dondo mengatakan pasalnya kali ini idul fitri masih ada di masa pandemi covid-19. Akan membahayakan masyarakat jika nekat berkumpul dalam jumlah banyak.
Tak hanya fatwa MUI, Muhammadiyah juga keluarkan edaran soal cara sholat ied serta surat edaran dari Kemenag nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan 1441 H ditengah pandemi virus corona.
Dalam edaran ini disebutkan shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Imbauan ini juga sebagai cara untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona dan sebagai tindak pencegahan agar situasi tidak semakin buruk.
Berdasarkan hasil analisis tim kesehatan gugus tugas covid-19 Provinsi Sulteng, wilayah yang masuk zona merah di Sulteng yakni Kota Palu dan Kabupaten Buol. Zona orange Kabupaten Sigi, Poso, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan dan Kabupaten Tolitoli.(andis-NN)



















