
NEWSNESIA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghentikan distribusi Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bansos dihentikan sementara itu kata Wakil Mentri II Kemendagri, Bima Arya adalah Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Memang pertanyaan kemudian ini Bansos, yang mana banyak skema-skema bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Jadi, kami tekankan bahwa Bansos ini adalah yang sumbernya dari APBD, baik provinsi ataupun kota kabupaten,” ungap Bima Arya disela-sela kunjungan kerja persiapan Pemilu di Provinsi Gorontalo, Kamis (14/11/2024).
Bima mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan Bansos untuk kepentingan Pilkada 2024.
“Beberapa hari ini kami memfokuskan kepada dua hal yang sering dilaporkan kepada kami dan juga diangkat oleh rekan-rekan komisi 2 DPR RI. Pertama adalah tentang indikasi penyalahgunaan bantuan sosial ini disampaikan di teman-teman Komisi 2, yaitu ketika di lapangan ditemui banyak sekali yang disalurkan kepada keluarga tetapi diklaim oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Pemberhentian sementara distribusi Bansos kata Wamen Bima, akan berlangsung hingga 27 November 2024, setelah pelaksanaan Pilkada serentak.
“Setelah kami lakukan pembahasan dengan cepat dan kami memutuskan menunda pelaksanaan pekerjaan pemberian Bansos. Tetapi hanya sampai tanggal 27 November saja artinya tanggal 28, silakan,” beber Bima.
Bima menegaskan bahwa pemberhentian Bansos juga dilakukan guna meminimalisir konflik gugatan yang akan terjadi pasca Pilkada. Hal ini kata dia menyebabkan terjadinya ketidakstabilan politik di Indonesia.
“Ketika ada yang menang kemudian digugat kemenangannya dengan mengacu kepada proses pemberian Bansos yang dicurigai menganut muatan-muatan, ini bisa digugurkan oleh Bawaslu,” tegas Bima Arya.
Surat Edaran (SE) resmi terkait pemberhentian penyaluran Bansos hingga pelaksanaan Pilkada serentak selesai, dikeluarkan pada Rabu, 13 November 2024.(via/nn)