
KlikSulteng.id – Salah seorang warga Desa Lingadan Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli berinisial M ditangkap polisi akibat kepemilikan senjata api (Senpi).
Senin (16/3/2020) Polres Tolitoli menggelar press rellease perkara tindak pidana kepemilikan senjata api oleh oknum masyarakat di Desa Lingadan,
dipimpin oleh Wakapolres Tolitoli , Kabag Hunas Polres Tolitoli dan Kapolsek Dakopamean Iptu Dikri sutardjo, dan Ipda Seonatun, Kanit Pidum.
Penangkapan terhadap pria berinisial M itu berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari masyarakat tokoh pemuda dan tokoh agama yang berada di wilayah Desa Lingadan. Dimana ada salah satu masyarakat yang bernama M dicurigai sebagai pelaku penjual narkoba jenis sabu-sabu atau bandar narkoba di desa lingadan dan sudah menjadi target oprasional kepolisian dalam waktu beberapa bulan ini.
Menurut informasi dari masyarakat M sering melakukan kegiatan yang cukup meresahkan warga di sekitar rumahnya seperti memutar musik dengan volume keras hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
Selanjutnya Kapolsek dakopamean bersama keenam anggotanya melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, sajam dan bahan peledak.
Polisi bersama Kepala Dusun setempat selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah M. Tperlawanan sedikitpun tersangka mengizinkan Kapolsek bersama tim untuk menggeledah rumahnya, penggeledahan diawali dari sebuah kamar yang terletak di samping rumah induk yang merupakan kamar pribadi M dan didalam sebuah lemari pakaian ditemukan satu pucuk senjata api laras pendek rakitan berwarna hitam dan 2 butir amunisi yang disimpan dalam dus kecil, serta satu bilah pisau Sangkur kerambit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 31. 538. 000, di dalam kamar tersebut kembali ditemukan 1 bila Parang warna putih 1 bila keris warna coklat sarung berwarna kuning keemasan, pisau sangkur sarung warna hitam, 1 bila pisau badik dan masih banyak senjata tajam lainnya yang didapatkan dari penggeledahan itu.
Di dalam kamar tersebut juga ditemukan besi baja ringan berwarna silver dengan panjang 23,5 cm berbentuk setengah kotak yang disembunyikan pada bagian sudut kamar di bawah lantai tehel yang diduga sebagai tempat menyembunyikan sabu-sabu.
Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan ke bagian induk rumah dan lagi-lagi menemukan barang bukti 1 buah botol minuman chocolator warna coklat dan bagian tutup botol terdapat dua lubang kecil diduga botol tersebut digunakan sebagai bong alat isap sabu-sabu beserta 2 korek api gas warna kuning dan biru.
Untuk melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya petugas kepolisian bersama barang bukti yang ditemukan di rumah M dibawa ke kantor Polsek Dakopamen untuk dilakukan introgasi dan pengumpulan bahan keterangan selanjutnya.

Di depan polisi, M mengaku kalau dia sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu. Tetapi sampai saat ini kepolisian belum bisa menemukan bukti kepemilikan sabu-sabu tersangka karena menurut keterangan kepolisian 3 hari yang lalu sabu-sabu tersebut telah habis digunakan oleh tersangka.
Polisi masih lakukan penyelidikan mengenai kepemilikan senjata api oleh tersangka M. Belum diketahui senjata tersebut didapatkan dari siapa karena tersangka M masih menutupi identitas orang yang memberikan dirinya senjata api rakitan beserta peluru tersebut.(andis)