NEWSNESIA.ID – Akibat kecanduan video porno, Pemuda berinisial RT (22) tega melampiaskan nafsu birahinya pada seorang bocah berumur 7 tahun.
Akibat dari perbuatannya, RT terpaksa diringkus oleh Tim Reptil Polsek Tilongkabila setelah menerima laporan dari pihak korban yang tak lain adalah Keponakannya sendiri.
“Benar, setelah terima laporan dari korban dan merujuk hasil visum. Kami langsung menangkap pelaku di rumah orang tuanya,” beber Kapolsek Tilongkabila, Iptu Irwan Arifin Ali seperti dikutip dari Hulondalo.id
Usai dibekuk, RT mengaku telah cabuli keponakannya sendiri itu beberapa kali dalam rentan waktu yang berbeda. Ia tak tahan karena kerap menonton video porno.
“Kini pelaku telah ditahan dan akan menerima hukuman,” tanda Iptu Irwan.
Tersangka RT akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara terpisah, Kapolres Bone Bolango mengingatkan para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. (AnQ-NN)