
NEWSNESIA.ID, KWANDANG – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Deasy Sandra Maryana Datau, meminta Dinas Pertanian tidak mendukung oknum-oknum distributor atau pengecer yang menyalahi aturan untuk penyaluran pupuk.
“Dinas juga harus berperan dan jangan pro dengan oknum distributor atau pengecer yang memang menyalahi aturan,” tegas Deasy, dalam Rapat Dengar Pendapat, bersama dengan Produsen, Distributor, dan Dinas Pertanian, tentang persoalan pupuk serta dugaan penyelundupan pupuk subsidi yang terjadi beberapa waktu lalu, di Kantor DPRD Gorut, Rabu (1/3/2023) kemarin.
Penyaluran pupuk ke petani kata Deasy harus sesuai dengan prinsip 6T yakni tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat. Sehingga tidak ada penyalahgunaan atau penyelundupan untuk pupuk subsidi seperti dugaan penyelundupan dari pengecer di Desa Papualangi beberapa waktu lalu.
“Intinya Distributor, Produsen, Pengecer ini harus berpihak ke masyarakat yang sesuai dengan RDKK,” ujarnya
Srikandi PDIP itu juga menyarankan untuk setiap Produsen atau Distributor dapat memberikan informasi untuk masyarakat di kios-kios pengecer untuk nama-nama kelompok tani.
“Agar supaya petani bisa melihat sendiri apakah mereka masih masuk kelompok atau tidak, kemudian untuk penyaluran ke luar wilayah itu tidak bisa karena menyalahi aturan,” tuturnya.
Menurutnya dalam kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi oleh salah satu pengecer di Desa Papualangi diserahkan kepada pihak kepolisian, nanti jika terbukti maka akan menjadi efek jera bagi para pengecer yang lain agar tidak nakal dalam penyaluran pupuk.
“Semoga saja ini ada efek jera ini bisa dilihat dan disaksikan oleh pengecer distributor yang lain supaya tujuan dari pemerintah untuk alokasi pupuk bersubsidi ini benar-benar terasa. Sekarang itu kuotanya itu tidak melebihi apalagi untuk dijual, itu kan untuk keuntungan pribadi untuk pengecer ini,” tutupnya. (Rol)






















