GORONTALO-NN– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo berharap pada Pilkada 2024, calon tunggal bukan menjadi alternatif bagi partai politik.
Ketua KIPP Provinsi Gorontalo Kadir Mertosono mengatakan, tahapan pencalonan menjadi salah satu tahapan inti dan sebagai penentu dalam keberlanjutan pemilihan serentak tahun 2024.
“Disisi lain, tahapan pencalonan dapat menjadi bahan evaluasi sejauh mana partisipasi masyarakat dan Partai Politik turut andil mengusulkan kader kader terbaiknya untuk menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik (Parpol)/Gabungan Parpol,” urainya.
lebih lanjut Kadir Mertosono mengatakan, sebagaimana PKPU/8/2024, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 nanti. Dan sampai saat ini, Parpol masih disibukkan dengan finalisasi dukungannya kepada Bapaslon yang akan diusulkan dan didaftarkan ke KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, meskipun ada beberapa bakal pasangan calon telah melaksanakan deklarasi, tapi tidak menutup kemungkinan konsolidasi masih terus dilakukan untuk memperkuat peluang kemenangan masing masing bakal pasangan calon.
“Konsolidasi, rekonsiliasi dan upaya membangun koalisi menjelang pendaftaran adalah hal biasa, malahan menjadi bagian dari strategi parpol/gabungan parpol sepanjang Bapaslon itu belum didaftarkan di KPU Provinsi/Kabupaten/Kota,” tambah Kadir.
Hal yang menggembirakan publik, lebih lanjut kata Kadir Mertosono, jika munculnya banyak kandidat Bapaslon hasil konsolidasi parpol/Gabungan Parpol untuk berkompetisi dalam pilkada nantinya, dan memprihatinkan jika munculnya calon tunggal dari hasil konsolidasi parpol/koalisi parpol di Provinsi Gorontalo, meskipun itu dimungkinkan sebagaimana ketentuan pasal 134, pasal 135, pasal 136 PKPU/8/2024.
KIPP menilai, kehadiran calon tunggal dimungkinkan dan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan pasca Putusan Mahlamah Konstitusi (MK) nomor 100/PUU-XIII/2015 atas uji materi ketentuan pasal dalam UU/8/2015 yang mengatur bahwa pilkada dapat dilaksanakan jika sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) pasangan calon. Akan tetapi KIPP berharap parpol/Gabungan parpol di Provinsi Gorontalo tidak menjadikan calon tunggal sebagai alternatif pilihan masyarakat pada pilkada 2024.
“Fenomena calon tunggal setidaknya publik akan menilai bahwa parpol terkesan gagal melakukan kaderisasi dan pendidikan politik,” imbuhnya.
Menurutnya, demokrasi elektoral idealnya menjadi ajang kompetisi dan bukti partisipasi parpol menggunakan haknya dalam pencalonan, sehingga akan sejalan dengan harapan meningkatnya partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih dalam pemilu/pemilihan.
Terakhir, meskipun KIPP sebagai Pemantau Pemilihan dapat mewakili kolom kosong pada pengajuan perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Calon Tunggal di MK jika Pilkada dengan calon tunggal.
“Akan tetapi KIPP berharap bagi Bapaslon perseorangan yang saat ini sementara berjuang memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan dan sebaran sebagai tiket pendaftaran nanti agar membulatkan tekadnya untuk maju melalui jalur perseorangan, sehingga bisa menjadi penyeimbang jika semua Parpol bersepakat mengusulkan calon tunggal,” tandasnya.(rls/NN)