NEWSNESIA.ID, MAKASSAR – Makin pesatnya geliat pembangunan gedung pencakar langit di Kota Makassar mulai mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Sehingga DPRD Kota Makassar melalui Komisi C Bidang Pembangunan merasa perlu menerbitkan regulasi yang mengatur retribusi penggunaan Crane Tower kedepannya.
Hal tersebut juga dikemukakan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara nantinya regulasi itu akan dituang dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah.
“Kita lihat sekarang begitu pesatnya gedung-gedung tinggi dibangun, harus ada beberapa regulasi yang harus dimiliki Pemkot,” ungkap Abdi Asmara, Sabtu (9/1/2021.
“Salah satunya pemasangan tower Crane itu harus ada retribusi dalam pemakaian tower crane ini nanti kita buat alurnya lewat Ranperda,” sambungnya.
Lebih jauh Abdi Asmara juga menjelaskan bahwa sejumlah kota besar seperti Jakarta maupun Surabaya sudah membuat regulasi tersebut.
“Peningkatan aktivitas kontruksi pada pembangunan di Makassar ini kan sudah dikatakan hampir setara dengan kota besar lainnya seperti Jakarta dan Surabaya dan mereka sudah regulasi itu,” jelasnya.(MG-02/ANQ)