![](https://i0.wp.com/newsnesia.id/wp-content/uploads/2021/01/B8B97978-C321-42A2-BDE6-1D74F7DEA306.jpeg?resize=1280%2C960&ssl=1)
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Menikah Dini sepertinya sudah menjadi lazim di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Kota Gorontalo. Namun tidak sedikit masyarakat yang masih kurang memahami regulasi yang mengatur pernikahan dini.
Seperti data dari Pengadilan Agama Kelas I A Kota Gorontalo, tercatat sebanyak 189 pasangan selama tahun 2020 yang mengajukan Dispensasi Nikah.
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Gorontalo, Safrudin Muhammad mengatakan angka itu sebenarnya menunjukkan masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait regulasi yang mengatur pernikahan pasangan dibawah umur.
“Jadi aturannya itu laki-laki dan perempuan sesuai Undang-undang Nomor 1 1974 bisa menikah jika telah memasuki usia 19 Tahun,” ungkap Safrudin saat ditemui dikantornya, Jumat (9/1/2021).
Namun selama Pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 tahun lalu, Safrudin menuturkan banyak pasangan yang masih usia 15 hingga 18 tahun mengajukan Dispensasi nikah.
“Iya usia masih 15 hingga 19 tahun, sudah ajukan dispensasi dan setelah melalui beragam pertimbangan sebagian besar diberikan izin, saya kira ini yang harus dipahami betul oleh masyarakat,” ujarnya.
Safrudin menambahkan ada banyak faktor dikabulkannya dispensasi nikah, seperti hamil diluar nikah, sudah kebelet nikah, dan sudah terlanjur dilamar meski usianya belum cukup sesuai regulasi yang diizinkan.
“Iya kami kabulkan dispensasi nikahnya melihat dan mengukur sesuai situasinya, hamil diluar nikah, sudah tidak tahan ingin benar-benar menikah, ada juga yang sudah terlanjur lamaran, ini kan tentu tidak bisa kita tolak lagi harus diberi izin,” tuturnya.
Terakhir Safrudin yang juga Hakim di Pengadilan Agama Kelas I A Gorontalo ini berharap masyarakat tetap mengajukan Dispensasi nikah, jika hendak menikahkan pasangan dibawah umur.(MG-02/ANQ)