
NEWSNESIA.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, meminta pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menyusun standar operasional prosedur (SOP) baku terkait dengan proses pencairan dana di Badan Keuangan Gorontalo Utara.
Itu disampaikan Anggota Komisi III, Windra Lagarusu, menanggapi keluhan sejumlah pimpinan opd mitra Komisi III, soal kepastian proses pencairan anggaran.
Windra, mengatakan ada banyak problem yang disampaikan para Kepala Dinas dalam rapat kerja Komisi III dengan OPD Mitra, diantaranya terkait dengan kepastian anggaran.
Windra, menjelaskan banyak anggaran yang sudah dicantumkan dalam DPA, namun tidak dapat diyakini untuk bisa direalisasikan oleh Kepala Dinas, karena pengalaman dengan tahun-tahun kemarin.
“Ada tertulis anggaran ini di kertas tetapi sulit untuk dieksekusi, standar pencairan dan pemrosesan keuangan pun ini membingungkan kepala-kepala dinas,” ungkap Windra, usai rapat kerja dengan OPD Mitra Komisi III, Senin (17/3/2025).
Informasi yang disampaikan, kata Windra, di Badan Keuangan hampir tidak menentu standar-standar untuk mengajukan proses pencairan dan itu akan disampaikan ke TAPD.
“Ini nanti kami akan sampaikan ke TAPD untuk bisa menyusun SOP baku terkait dengan pencairan dana itu, sehingga tidak ada kebijakan yang hanya terpusat ke seorang,” kata Windra.
Persoalan itu kata Windra, perlu untuk disatukan pemahaman dengan TAPD, Pihaknya juga lanjut Windra, sudah menyampaikan kepada kepala dinas agar memenuhi segala administrasi yang diminta.
“Soal kebijakan yang lebih dulu dicairkan itu nanti akan dikonfirmasi ke TAPD,” tandas Windra. (Prin)