NEWSNESIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, sukses menggelar rekapitulasi perhitungan dan perolehan hasil suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Melalui hasil rekapitulasi itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dari Nomor 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, memperoleh suara tertinggi pertama dengan jumlah 41.842 (Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratusan Empat Dua) Suara.
Posisi Kedua adalah Pasangan Calon Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf dengan jumlah 29.283 (Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga) Suara.
Sementara posisi ketiga adalah pasangan Ridwan Yasin dan Muksin Badar, dengan jumlah 5.104 (Lima Ribu Seratus Empat) Suara.
“Alhamdulillah untuk rekapitulasi tadi kita sudah tetapkan pada pukul 14.30 dan selanjutnya kita lanjutkan dengan penandatanganan berita acara sertifikasi hasil rekapitulasi,” kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan dan Perolehan Suara Pilkada 2024 di RPP Saronde KPU Gorontalo Utara, Rabu (4/12/2024).
Sofyan mengatakan, dalam penandatanganan berita acara rekapitulasi itu, ada saksi dari dua pasangan calon yang tidak menandatangani berita acara, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3.
Alasannya kata Sofyan, untuk saksi pasangan calon dari Nomor Urut 2, karena perintah dari Paslon untuk tidak menandatangani, sementara untuk Saksi Nomor Urut 3, alasannya karena akan menggugat ke MK.
Terkait dengan laporan ke MK sendiri kata Sofyan, berdasarkan regulasi tentang rekapitulasi, diberikan waktu 3 X 24 Jam, setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Namun jika tidak ada registrasi ke MK, MK KPU kata Sofyan, maka KPU akan melanjutkan pengusulan pelantikan ke Pemerintah Daerah.
“Jadi setelah tidak ada registrasi di MK, maka dari KPU melanjutkan pengusulan pelantikan ke Pemerintah Daerah,” kata Sofyan. (Prin)