
NEWSNESIA.ID, GORUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu Serentak Tahun 2024.
Penerimaan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: PL.01.4-PU/7505/2023, tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Para bacaleg yang akan maju untuk Pemilu 2024 nanti, KPU memberikan sejumlah syarat dan ketentuan bagi para peserta yang hendak maju.
Ketua KPU Gorontalo Utara Munawir Ismail mengatakan, waktu pelaksanaan pendaftaran itu dibuka mulai dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Untuk itu, Ia berharap setiap partai politik segera mempersiapkan peserta Pemilu yang bakal didaftarkan.
“Untuk pendaftaran calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan serentak dari 1 sampai 14 Mei 2023,” kata Munawir saat dihubungi, Senin (24/4/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU Gorontalo Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gandhi Akase Tapu, masing-masing Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Gorut, segera menyiapkan dan dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Gorut, setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
“Jadi dalam waktu yang ada ini, masing-masing pimpinan Parpol siapkan berkas bacaleg sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU Gorut,” katanya.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Gorut, kata Gandhi, dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Ia berharap, kepada masing-masing pimpinan Partai Politik, segera mengikuti tahapan dan jadwal KPU terutama terkait pencalonan Anggota DPRD Gorut, agar proses pengajuan caleg berjalan sesuai dengan harapan bersama. (Rol)


















