GORONTALO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 301.653 orang.
Data ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati tingkat Kabupaten Gorontalo, di Orasawa Resto, Limboto, Ahad 11 Agustus 2024.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain itu dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, unsur TNI dan Polri, Pemda, Kejari Limboto, sejumlah pemantau Pemilu dan seluruh anggota dan ketua PPK se Kabupaten Gorontalo.
Usai pembacaan rekapitulasi tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahuwa memaparkan perjalanan data pemilih tersebut.
Data turun yang tertuang dalam A Daftar Pemilih totalnya sebanyak 302.070 se Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya Pantarlih melakukan pemuktahiran dengan cara Coklit.
Setelah itu, dilakuka rekap Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran ditingkat PPS berjumlah 301.846. Hasil rekap kecamatan terjadi pergerakan, data menjadi 301.855
“Terjadi pergerakan data baik ditingkat kecamatan dan pada proses analisis data ganda, TMS dan invalid sampai pada level nasional yang dilakukan KPU maka lahirlah data sementara sebanyak 301.590,” papar Windarto.
Data tersebut kemudian ditambah dengan TPS lokasi khusus di Limboto dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 63 orang, sehingga total secara keseluruhan daftar pemilih sementara yang ditetapkan KPU Kabupaten Gorontalo sebanyak 301.653 yang terdiri dari laki-laki 149.776 da perempuan 151.877 orang.
Ketua KPU Roy Hamrain mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pantarlih, PPS, PPK, PKD, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan semua pihak yang turut mengawal suksesnya pemuktahiran daftar pemilih.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DPS dan kemudian menetapkan DPSHP, dan terakhir akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU berkomitmen dapat melahirkan daftar pemilih yang akurat dalam menjamin hak konstitusional rakyat di Pilkada 2024.
Rapat pleno diakhiri dengan penyeraham berita acara rekapitulasi oleh KPU kepada Bawaslu dan stakeholder yang hadir.(im/NN)