NewsNesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo hadirkan 9 stakeholder dalam proses persiapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2024-2029.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU pada Rabu (14/08/2024), bertempat di Hotel Damhil Kota Gorontalo.
Hal ini menjadi penting kata PLH Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadjrin Buhang karena menyusul adanya persyaratan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo yang kian ketat.
“Persyaratan tahun ini itu lebih ketat dari yang sebelumnya,” ujarnya.
Fadjrin mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan segala bentuk persyaratan yang wajib di penuhi oleh setiap pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk memberitahukan kepada pasangan calon atau partai-partai yang mengusung pasangan calong dari Parpol-parpol agar supaya mereka tau beginilah persyaratan-persyaratan yang ada karena persyaratan kali ini banyak ketimbang persyaratan kemarin,” ujarnya.
Adapun lembaga ataupun instansi yang menjadi rujukan KPU dalam proses pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota, antara lain Kapolres, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo, Kepala Lembaga Kemasyarakatan (Kalapas), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dari segi kesehatan, Paslon wajib memenuhi standar kesehatan jasmani dan rohani sesuai yang telah diputuskan KPU dalam keputusan nomor 1090 tahun 2024.
Yaitu menjalani pemeriksaan langsung ke rumah sakit yang telah di tentukan, dalam hal ini KPU menetapkan Rumah Sakit Aloe Saboe (RSAS).
Sedangkan jadwal pelaksanaannya diperkirakan akan dilakukan pada 27 Agustus – 02 September 2024.
“Sesuai pemberitahuan KPU pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 27 Agustus – 02 September 2024 tapi kan tidak mungkin kita lakukan satu persatu, nanti waktunya akan kita tentukan setelah mengetahui jumlah pasangan calon Walikota maupun Wakil Walikota supaya kita lakukan secara serentak,” tutupnya. (Adv/Via)