
POHUWATO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar kegiatan Bedah Regulasi. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk pemetaan potensi sengketa yang bisa saja terjadi dipelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan ditemui usai kegiatan menuturkan, bedah regulasi ini salah satu terobosan yang dilakukan dalam sebagai upaya untuk melihat celah-celah regulasi atau potensi penafsiran yang belum jelas terhadap ketentuan pasal-pasal dalam regulasi PKPU yang mengatur tahapan.
“Output dari kegiatan ini adalah, kedepan kami bisa melihat celah-celah regulasi atau potensi penafsiran yang belum jelas terhadap ketentuan pasal-pasal dalam regulasi PKPU,” ungkap Firman, Sabtu (30/09/2023).
“Kami juga mengundang dari partai politik. Jadi mereka bisa memberikan pandangan atau semacam ada pertanyaan tertentu yang itu menurut partai merugikan mereka sehingga, KPU maupun Bawaslu sudah bisa mengidentifikasi sejak awal pasal apa yang belum jelas di Parpol,” ujarnya menambahkan.
Selanjutnya, saat ditanya jumlah sengketa yang sudah ditangani, Firman mangatakan bahwa, sejauh ini sengketa yang masuk dan telah terselesaikan berjumlah satu sengketa.
“Berkaitan dengan sengketa, sudah menangani. Kalau di 2024 ini kami baru sekali menangani sengketa sekali tapi, itu dilakukan oleh dua partai yang mengajukan sengketa di Bawaslu terkait penetapan DCS, yakni PDIP dan PAN. Alhamdulillah sengketa selesai dimediasi, dengan memutuskan calon dari PDIP maupun PAN yang TMS akibat kesalahan penginputan, dimasukkan kembali ke DCS,” tukasnya.
Kegiatan yang digelar di aula KPU tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Perwakilan dari tiap Parpol, serta menghadirkan Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi sebagai pemateri.(mus/NN)