
NewsNesia.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memutuskan, terlapor Calon Bupati petahana Nelson Pomalingo, tidak melanggar ketentuan, sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Kesimpulan ini terungkap dalam siaran pers yang disampaikan KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (17/10/2020).
Sejumlah kesimpulan disampaikan berdasarkan pencermatan, penjelasan saksi, dan fakta yang ada, terkait dugaan laporan pelanggaran yang dilakukan Cabup Petahana, Nelson Pomalingo, pasal 71 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016.
Kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu ini antara lain, bahwa terhadap calon petahana atas nama Nelson Pomalingo, yang diduga melanggar pasal 71 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016, terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan terlapor, tidaklah terpenuhi.
“Karena program dan kegiatan dimaksud, bukan program dan kegiatan yang diadakan bupati selaku petahana untuk kepentingan pemilihan, namun berkenaan dengan kegiatan penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah,” kata Rasyid.
“Hal ini didukung dengan fakta berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, tidak terdapat keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan kampanye untuk kegiatan pemilihan,” tambahnya.
Sehingga kata Rasyid, terlapor Nelson Pomalingo tidak terbukti malakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Sebelumnya, atas laporan Robin Bilondatu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk membatalkan pasangan calon petahana Nelson Pomalingo- Hendra Hemeto, karena sesuai hasil pemeriksaan Bawaslu, Nelson sebagai petahana melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, melakukan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon. (sk-NN)