NewsNesia.id, GORONTALO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Sabtu (17/10/2020) menggelar konferensi pers, terkait keputusan KPU menindaklanjuuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, untuk membatalkan pasangan calon petahana Nelson Pamlingo sebagai kontestan di Pilkada 2020.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui fanpage Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, ditonton ribuan orang.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Saiyu saat membacakan putusan mengatakan, dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pihaknya telah melakukan tindaklanjut sebagaimana mestinya, diantaranya meminta keterangan saksi, keterangan terlapor Nelson Pomalingo, pelapor Robin Bilondatu serta berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo, termasuk pihak Kemendagri. KPU juga melakukan kajian hukum secara mendalam serta meminta informasi dari berbagai pihak.
Hasilnya, KPU Kabupaten Gorontalo memutuskan, Nelson Pomalingo tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian maka rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan Nelson Pomalingo dari kontestasi Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020 tidak dapat dilakukan, karena tidak terbukti Nelson melakukan pelanggaran administratif sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu.
Keputusan KPU ini mengundang reaksi dari netizen. Banyak netizen melalui kolom komentar mengaku salut dengan keputusan KPU yang berlandaskan hukum. “Salut untuk KPU” tulis Try. “Integritas KPU luar biasa,” tulis Khalid Moomin dan maish banyak lagi komentar netizen yang mengaku salut dengan eksistensi KPU sebagai penyelenggara teknis Pilkada .(im-NN)