JAKARTA-(NN)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru. Draf rancangan PKPU tersebut telah disetujui pemerintah dan DPR RI.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait Pembahasan dan Pengesahan 3 (tiga) Rancangan PKPU dan Rancangan Perbawaslu, Senin (29/05/2023).
Rapat ini menyetujui tiga Rancangan PKPU, yakni Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, setelah mendengarkan penjelasan KPU terkait isu strategis dari ketiga rancangan PKPU tersebut dan juga dilakukan pengecekan langsung terhadap spesifikasi kotak suara, bilik suara, surat suara, serta formulir.
Penjelasan KPU terkait tiga PKPU tersebut disampaikan berurutan oleh Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Drajat menyampaikan isu strategis RPKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
Dalam Pemilu untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, sehingga perlu disesuaikan, dilakukan penataan ulang ketentuan, menyesuaikan kebutuhan dalam kegiatan pemungutan suara berdasar UU 7 Tahun 2017. UU pemilu mengatur logistik pemilu menjadi tiga bagian, yaitu perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Isu strategis lainnya dalam RPKPU ini juga mengatur spesifik mengenai surat suara pemilu, yakni jenisnya, bentuknya, dan warnanya serta pengamannya.
Sementara itu, Idham menjelaskan isu strategis RPKPU dana kampanye pemilu, yakni terkait aturan salah satu calon atau paslon berhalangan tetap, paslon yang ditetapkan sebagai peserta pemilu berdasarkan putusan Bawaslu atau pengadilan, transparansi, Penyusunan, dan penyampaian laporan dana kampanye menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye SIDAKAM, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), penyumbang pihak lain yang wajib berbadan hukum, sistem pelaporan dana kampanye, tim kampanye paslon Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dan kab/kota, sumbangan dalam bentuk uang elektronik, pembukaan dan penutupan rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan dana kampanye pihak lain (relawan).
Terakhir selaku Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mellaz menyampaikan terkait RPKPU tentang Kampanye Pemilu. Mellaz menyampaikan gagasan utama RPKPU tersebut di antaranya penyederhanaan regulasi dengan pengaturan dan kebijakan yang lebih komprehensif, pengaturan pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua yang perlu ditambahkan, pengaturan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye, serta reformulasi formulir kampanye.
Mellaz juga menyampaikan jadwal tahapan kampanye di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, dan debat paslon Presiden dan Wakil Presiden pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan internet pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, dan masa tenang 11 – 13 Februari 2024. Untuk putaran kedua, kampanye pada 2 – 22 Juni 2024, dan masa tenang 23 – 25 Juni 2024.
Menyangkut Perbawaslu, Hasyim mengatakan telah mengirimkan catatan dan masukan terhadap peraturan tersebut secara tertulis kepada Bawaslu. RDP Komisi 2 juga menyetujui Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Hadir pada RDP, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, pejabat eselon I dan II Setjen KPU, Kemendagri, diwakili Dirjen Polpum, Bawaslu, dan DKPP. (rls)
Sumber: Humas KPU RI