
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi meluncurkan program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Program ini mulai berlaku sejak 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut diluncurkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim bersama-sama dengan jajaran Forkopimda di halaman kantor Bapenda, Senin (10/8/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam kesempatan itu, Sekda Sofyan Ibrahim mengatakan, program pembebasan pokok dan denda PKB diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Menurutnya, dari sekitar 500 ribu wajib pajak kendaraan bermotor yang tercatat di Provinsi Gorontalo, sekitar 60 persen di antaranya masih memiliki kewajiban yang perlu diselesaikan.
“Harapan kami, dengan diluncurkannya pembebasan pokok dan denda PKB, masyarakat yang menunggak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak,” ujar Sofyan.
Ia berharap program tersebut mampu menjangkau sekitar 300 ribu wajib pajak. Bahkan, pemerintah daerah optimistis tingkat partisipasi masyarakat dapat lebih tinggi dari target yang ditetapkan.
Sofyan meminta informasi mengenai program ini disebarluaskan secara masif melalui berbagai kanal media dan jaringan pemerintah hingga ke pelosok daerah.
“Kita berharap informasi ini sampai kepada seluruh masyarakat di pelosok-pelosok Gorontalo, sehingga program pembebasan pokok dan denda ini dapat dimanfaatkan,” tandasnya.
Selain memberikan keringanan pajak, Pemprov Gorontalo juga memberikan penghargaan atau reward bagi wajib pajak yang patuh membayar kewajibannya.(NN)



















