
NEWSNESIA.ID – KPU Kabupaten Gorontalo Utara, menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Utara Tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Nomor urut paslon itu ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2025 oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, di Aula RPP Saronde, Minggu (23/5/2025).
Sofyan, mengatakan kegiatan penetapan nomor urut paslon itu merupakan tindak lanjut dari putusan mahkamah Konstitusi, dimana KPU Gorontalo Utara kata Sofyan, diputuskan untuk membatalkan surat keputusan hasil, surat keputusan penetapan calon dan surat keputusan penetapan nomor urutan pasangan calon.
“Untuk dua kegiatan kita sudah tindak lanjuti hari ini, terkait dengan penetapan calon sudah kita tetapkan tadi pagi, kemudian untuk penetapan nomor urut yang baru kita laksanakan,” kata Sofyan.
Ada Tiga pasangan calon yang ditetapkan, masing-masing kata Sofyan:
Nomor Urut 1: Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey.
Nomor Urut 2 : Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf.
Nomor Urut 3 : Mohamad Sidik Nur dan Muksin Badar. (Prin)