NEWSNESIA.ID – KPU Kabupaten Gorontalo Utara, menetapkan perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tindak lanjut putusan MK, Rabu (23/4/2024).
Berikut perolehan suara PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 tindak lanjut putusan MK yang ditetapkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Roni Imran – Ramdham Mapaliey, mendapat suara 35.345
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu – Nurjanah Hasan Jusuf, mendapat suara 37.985
Pasangan Calon Nomor Urut 3, Mumamad Sidik Nur – Muksim Badar, mendapat suara 429.
Adapun jumlah suara sah sebanyak 73.759
Jumlah suara tidak sah sebanyak 609
Jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 74.368.
“Alhamdulillah kami baru saja menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi hasil perselisihan,” ungkap Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar.
Sofyan, mengatakan pengumuman itu belum menetapkan pemenang dan baru menetapkan perolehan suara, karena pihaknya masih menunggu rilis dari BRPK yang akan di terbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Jika tidak ada yang menggugat di Mahkamah Konstitusi maka kami akan menetapkan tiga kali 24 jam sejak Mahkamah Konstitusi merilis mana daerah yang tidak terregistrasi, mana Yang terregistrasi,” kata Sofyan.
Sofyan, juga mengatakan pengumuman pengumuman perolehan suara itu sudah dirilis di laman website KPU Gorontalo Utara, sehingga dapat langsung diakses oleh masyarakat melalui laman website.
Lanjut Sofyan, dalam rekapitulasi itu saksi dari pasangan calon nomor 1 memilih untuk walk out, namun pihaknya tetap memberikan salinan D Hasil kepada saksi pasangan calon nomor urut 1 itu.
“Alhamdulillah yang menandatangani yaitu saksi 02 dan saksi 03,” kata Sofyan. (Prin)